Minggu, 03 Juli 2016

   Pengertian Sumber – Sumber Dana Bank
Sumber – sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga keuangan di mana kegiatan sehari-harinya adalah bergerak di bidang keuangan, maka sumber-sumber dana juga tidak terlepas dari bidang keuangan.[3]
B.     Jenis Sumber-Sumber Dana Bank
1.      Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Sumber dana yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana dari modal sendiri. Pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
a.       Setoran modal dari pemegang saham
Dalam hal ini pemilik saham lam dapat menyetor dana tambahan atau membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan.
b.      Cadangan-cadangan bank
Maksudnya ada cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c.       Laba bank yang belum dibagi
Merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain. Kerugiannya adalah waktu yang diperlukan untuk memperoleh dana dalam jumlah besar memerlukan waktu yang relatif lebih lama. Hal ini disebabkan untuk melakukan penjualan saham bukanlah hal yang mudah.
2.      Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi suatu bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mempu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah dibandingkan dengan sumber lainnya. Pencarian dan dari sumber dana ini paling dominan asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya, menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit.[4]
Kegiatan penghimpunan dana ini dibagi ke dalam 3 jenis yaitu:
a.       Simpanan Giro (Demand Deposit)
UU Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa giro adalh simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pemerintah pembayaran atau dengan cara pemindahbukuan.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat disamakan dengan itu.
Penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahanbukuan).
Jenis-jenis sarana penarikan dana di rekening giro:
1.      Cek (Cheque)
Merupakan surat perintah tanpa syarat kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebtu, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atu kepada pemegang cek tersebut.


Jenis-jenis cek;
a.       Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
b.      Cek Atas Unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut.
c.       Cek Silang
Jika suatu cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai.
d.      Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 1 Mei 2011 Tuan Roy bermaksud mencairkan ceknya dimana cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2011.
e.       Cek Kosong
Yaitu cek yang dananya tidak tersedia, contoh nasabah menarik cek 10 juta rupiah tetapi dana yang tersedia di rekening giro hanya 5 juta rupiah.
2.      Bilyet Giro (BG)
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lain.
3.      Alat Pembayaran Lainnya
Adalah surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain.[5]
b.      Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tetentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Contoh, dalam hal frekuensi penarikan, apakah 2 kali seminggu atau setiap hari atau mungkin setiap saat.
Alat-alat penarikan tabungan yaitu:
1.      Buku Tabungan
Yaitu buku dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi.
2.      Slip Penarikan
Merupakan formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Slip penarikan ini biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
3.      Kuitansi
Merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan, di mana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang dan tanda tangan penarik.
4.      Kartu yang terbuat dari plastik
Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik bank maupun di mesin Automated Teller Machine(ATM).[6]
c.       Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menurut UU No.10 tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.
Jenis-jenis Deposito yang ada di Indonesia:
1.      Deposito Berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga.
Bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo (jangka waktu) sesuai  jangka waktunya, baik ditarik tunai maupun non tunai dan dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.
2.      Sertifikat Deposito
Merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, 12 dan 12 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, baik tunai maupun non tunai.
3.      Deposito on Call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan).
Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call, sebelum deposito on call dicarikan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung perbulan dan biasanya untuk menentukan bunga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.[7]
Simpanan giro merupakan dana murah bagi bank, karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah dibandingkan dengan simpanan tabungan dan simpanan deposito.  Sedangkan simpanan tabungan dan simpanan deposito disebut dana mahal, hal ini disebabkan bunga yang dibayar kepada pemegangnya relatif lebih tinggi, dibandingkan dengan jasa giro.
3.      Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan sumber dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.[8] Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
a.       Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
b.      Pinjaman antar bank (Call money) biasanaya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
c.       Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh perbankan dari pihak luar negeri.
d.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.[9]
C.     Fungsi Sumber Dana Bagi Bank
a.       Sebagai alat pembayaran kegiatan usahanya.
Dana yang dihimpun memiliki karakteristik yang berbeda baik dari jangka waktu maupun harga (tingkat bunga) maupun cara penarikannya. Identifikasi terhadap sensitifitas dan jangka waktu yang akan memudahkan bank dalam mengendalikan sumber dana melaluimaturity gap dan interest gap yang diinginkan bank. Alokasi dana tersebut diperuntukkan sebagai berikut:
1.      Demand Depost hanya untuk membiayai kebutuhan dana jangka pendek seperti primary reserve, secondary reserve serta kredit jangka pendek.
2.      Saving Deposit hanya untuk membiayai kebutuhan penanaman jangka pendek berupaprimary reserve dan kredit jangka panjang.
3.      Time Deposit  hanya untuk membiayai secondary reserve, kredit jangka menengah dan surat berharga.
4.      Capital Deposit hanya dapat dipakai untuk membiayai kredit jangka panjang, perdagangan surat berharga dan aktiva tetap.
b.      Dana berfungsi sebagai sumber likuiditas bank.
Dana yang dihimpun selain untuk membiayai kegiatan usahanya yang bersifat produktif, juga untuk memelihara likuiditas bank. Pemeliharaan likuiditas bisa dicermati dari dana yang ditempatkan pada kas atau giro wajib (giro BI) atau bahkan pada secondary reserveberupa marketable security berjangka pendek. Semakin banyak sumber dana yang ditempatkan pada pos-pos tersebut, maka semakin likuid bank yang bersangkutan, sebaliknya semakin mengecil dana yang ditempatkan pada pos tersebut mengindikasikan likuiditas bank yang bersangkutan relatif tetap.
c.       Sebagai tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap bank yang bersangkutan.
Volume dana pihak ketiga dapat dijadikan indikasi tingkat kepercayaan masyarakat pada bank yang bersangkutan. Semakin tinggi volume dana pihak ke tiga mengindikasikan bahwa masyarakat relatif percaya kepada bank yang bersangkutan. Sebaliknya bila volume dana pihak ketiga semakin mengecil maka mengindikasikan masyarakat semakin tidak percaya pada bank tersebut. Memang ada bank yang tertalu money center, artinya terlalu mengandalkan sumber dana pasar uang. Namun terlalu fokus pencarian dana ke pasar uang juga terlalu beresiko. Oleh karena itu sumber dana pihak ketiga yang relatif kecil tetap pertanda bahwa bank tersebut memang kurang mendapat kepercayaan masyarakat atau calon deposan.[10]


Sumber: http://myrealblo.blogspot.co.id/2015/11/akuntansi-perbankan-sumber-dana-bank.html

Rabu, 27 April 2016

Tugas sofskil kredit barang

Kredit Motor Honda Impian Anda Melalui Kami
Kredit motor Honda impian anda melalui kami selaku dealer resmi motor Honda Pastikan anda membeli motor Honda anda melalui dealer resmi.
Kelebihan Membeli Motor Honda Melalui Kami
Berikut adalah beberapa kelebihan membeli motor Honda anda melalui kami:

1.Dengan membeli melalui dealer resmi maka seluruh dokumen kendaraan anda terjamin aman
2.Kami memberikan jasa GRATIS pengiriman seluruh Bekasi dan jakarta
3.Data bisa dijemput dan pembayaran bisa dilakukan via bank transfer ataupun pada saat motor dikirim. Anda TIDAK perlu datang ke showroom kami karena semua bisa dilakukan via online atau via telepon.
4.Kami memberikan 1 buah helm, 1 buah jacket dan 1 set toolkit untuk setiap pembelian motor melalui kami.
5.GARANSI 30,000 km atau 3 tahun untuk mesin dan 10,000 km atau 1 tahun untuk rangka dan kelistrikan. Catatan: ketentuan dan peraturan berlaku untuk garansi ini.
6.Anda akan mendapatkan 4 kali servis GRATIS dan 1 kali ganti oli GRATIS. Anda bisa melakukan servis GRATIS ini di seluruh AHASS (bengkel) resmi Honda.

Kami selalu berusaha memberi harga dan service yang terbaik untuk anda. Jadi bandingkan dengan kami setiap anda mencari harga cash dan kredit motor Honda murah.

Untuk KTP Luar Bekasi akan ada biaya tambahan sebesar 250,000 untuk pengurusan dokumen pelanggaran wilayah. Biaya ini sudah termasuk biaya pengiriman.

Harga motor Honda tertera disini adalah harga On The Road dimana seluruh biaya pengurusan dokumen (BPKB dan STNK) sudah termasuk disana.
Persyaratan Pembelian Cash Motor Honda
Untuk pembelian cash motor Honda, kami hanya membutuhkan fotocopy KTP dari anda
Persyaratan Pembelian Kredit Motor Honda
Untuk pembelian kredit motor Honda, berikut adalah data yang kami butuhkan:

1.Fotocopy KTP
2.Fotocopy KK (bisa digantikan dengan surat nikah ataupun dengan akte lahir apabila anda belum menikah)
3.Data lainnya (hanya apabila dibutuhkan)

Untuk pembelian kredit, harga kredit motor Honda di website kami sudah termasuk biaya administrasi dan asuransi.

Pastikan anda mengajukan Kredit Motor Honda dari Kami.
AHASS SINARJAYA BEKASI
DI DUKUNG OLEH
ADIRA, WOMFinance, CS finance, FIF.


Disinih saya mengambil satu buah motor BEAT F1.
Berikut spesifikasi motor dan harga pembelian cash atau kredit:

BEAT F1

Berdesain gaul dan trendi, Motor Honda BeAT merupakan skuter matik paling irit dengan pencapaian 73,5 KM untuk satu liter (Hasil Econo Riding with Honda Motor Plus edisi 487, 28 Juni 2008). Berikut adalah beberapa penghargaan yang telah dimenangkan Motor Honda BeAT:

Motor Paling Irit Kategori Skutik 110 – 115 cc di Otomotif Award 2010
Motor Paling Irit Kategori Skutik 110 – 115 cc di Otomotif Award 2009
Performa Terbaik Kategori Skutik 110 – 115 cc di Otomotif Award 2009
Skuter Matik No. 1 paling banyak dibicarakan dan dipromosikan di antara masyarakat Indonesia – No. 1 Word of Mouth 2009 Award Majalah SWA

Fitur Honda BeAT


Berikut adalah beberapa fitur Honda BeAT:

Brake Lock – Berfungsi sebagai rem tangan, mencegah motor loncat saat menghidupkan mesin, serta praktis dan nyaman saat parkir atau berhenti di tanjakan.

Side Stand Switch – Mesin tidak dapat dinyalakan saat standar samping dalam posisi turun, sehingga menghindari resiko pengendara lupa menaikkan standar samping.

Secure Key Shutter – Sistem penguncian bermagnet yang kuat dan nyaman, untuk menghindar resiko pencurian.
Teknologi Combi brake dimana dimana dengan menarik tuas rem kiri maka rem belakang dan depan dapat berfungsi dengan optimal – Fitur ini khusus Honda BeAT FI CBS.

Perbedaan Honda BeAT STD dan Honda BeAT CW


Perbedaan antara Honda BeAT STD dengan Honda BeAT CW hanya pada pelek rodanya. Honda BeAT STD dilengkapi dengan pelek jari jari sedangkan pada tipe Honda BeAT CW dilengkapi dengan pelek racing.

Pilihan Warna Honda BeAT FI STD

Honda BeAT FI STD hadir dalam 3 pilihan warna

1.Electro Red
2.Rock Black
3.Techno White

Honda BeAT FI STD Electro Red Honda BeAT FI STD Rock Black Honda BeAT FI STD Techno White

Pilihan Warna Honda BeAT FI CW

Honda BeAT FI CBS hadir dalam 6 pilihan warna

1.Disco Green
2.Electro Red
3.Groovy Blue
4.Rock Black
5.Samba Orange
6.Techno White

Honda BeAT FI CW Disco Green Honda BeAT FI CW Electro Red Honda BeAT FI CW Groovy Blue
Honda BeAT FI CW Rock Black Honda BeAT FI CW Samba Orange Honda BeAT FI CW Techno White

Pilihan Warna Honda BeAT FI CBS

Honda BeAT FI CBS hadir dalam 5 pilihan warna

1.Electro Red
2.Rock Black
3.Samba Orange
4.Techno White
5.Trance Blue

Honda BeAT FI CBS Electro Red Honda BeAT FI CBS Rock Black Honda BeAT FI CBS Samba Orange
Honda BeAT FI CBS Techno White Honda BeAT FI CBS Trance Blue

Spesifikasi Motor Honda Beat


Dimensi

Dimensi (P x L x T)
1,859 x 676 x 1,053 mm(tipe Honda BeAT)
1,863 x 675 x 1,072 mm(tipe Honda BeAT FI)
Jarak sumbu Roda
1.240 mm(tipe Honda BeAT)
1.255 mm(tipe Honda BeAT FI)
Jarak terendah ke tanah
156 mm(tipe Honda BeAT)
140 mm(tipe Honda BeAT FI)
Berat kosong
89.3 kg(tipe Honda BeAT)
93 kg(tipe Honda BeAT FI)

Rangka

Rangka Tulang punggung
Suspensi depan Teleskopik
Suspensi belakang Lengan ayun dengan shockbreaker tunggal
Ukuran Ban depan 80/90-14 M/C 40P
Ukuran Ban Belakang 90/90-14 M/C 46P
Rem depan Cakram hidrolik dengan piston tunggal
Rem belakang
Tromol
Combi Brake(khusus tipe Honda BeAT FI CBS)

Mesin

Tipe mesin 4 Langkah SOHC
Sistem pendinginan Pendinginan udara dengan kipas
Diameter x langkah 50 x 55 mm
Volume langkah 108 cc
Perbandingan kompresi 9,2 : 1
Daya maksimum
8.22 PS / 8.000 rpm(tipe Honda BeAT)
8.52 PS / 8.000 rpm(tipe Honda BeAT FI)
Torsi maksimum
8,32 N.m (0.85 kgf.m) / 5.500 rpm(tipe Honda BeAT)
8,68 N.m (0.89 kgf.m) / 6.500 rpm(tipe Honda BeAT FI)
Kopling Otomatis, sentrifugal, tipe kering
Starter Electric starter & kick starter
Busi
ND U24EPR9, NGK CPR8EA-9(tipe Honda BeAT)
DENSO U27EPR9, NGK CPR8EA-9(tipe Honda BeAT FI)
Kapasitas

Kapasitas tangki bahan bakar
3,5 liter(tipe Honda BeAT)
3,7 liter(tipe Honda BeAT FI)
Kapasitas Minyak Pelumas Mesin
0,7 liter pada penggantian periodik(tipe Honda BeAT)
0,8 liter pada penggantian periodik(tipe Honda BeAT FI)
Transmisi Otomatis, V-Matic
Kelistrikan

Aki MF battery, 12 V – 3 A.h
Sistem pengapian DC – CDI, Battery
Karburator VK22x1(Khusus Honda BeAT tipe Karburator)
Lampu depan 12V 32W x 1
Lampu senja 12V 3,4W x 1
sumber: welovehond



Harga Honda BeAT


Berikut adalah harga OTR Bekasi dan Jakarta Honda BeAT:

Honda BeAT FI STD – Rp. 12,350,000.
Honda BeAT FI CW – Rp. 13,150,000.
Honda BeAT FI CBS – Rp. 13,800,000.

Harga Cash BEAT F1

TIPE MOTOR
HARGA OTR
DISKON
HARGA NET
BeAT FI STD
Rp 12.350.000,-
Rp 0,-
Rp 12.350.000,-
BeAT FI CW
Rp 13.150.000,-
Rp 100.000,-
Rp 13.050.000,-
BeAT FI CBS
Rp 13.800.000,-
Rp 0,-
Rp 13.800.000,-

 

Harga kredit BEAT F1

TYPE
UANG MUKA
ANGSURAN PERBULAN (DALAM RIBUAN RUPIAH)
10
16
22
28
34
BeAT FI CW
Rp 2.700.000,-
1.473
996
782
659
580
BeAT FI STD
Rp 2.600.000,-
1.393
937
738
619
547



Asuransi

Pembelian Kredit

Setiap pembelian kredit motor Honda melalui kami mendapatkan asuransi dari perusahaan pembiayaan (FIF, Adira, WOM, OTO) selama masa kredit.

Asuransi yang diberikan adalah TLO (Total Loss Only).

Asuransi yang diberikan dari perusahaan pembiayaan berlaku untuk:

1.Kondisi motor hilang dalam kondisi diparkir (pencurian pada saat motor itu diam).
2.Pencurian
3.Perampasan atau penodongan
4.Kecelakaan yang menyebabkan estimasi kerusakan motor hingga 80%

Asuransi ini tidak berlaku untuk:

1. Penipuan
2. Hipnotis

Pembelian Cash

Untuk pembelian cash anda belum mendapatkan asuransi.

Kami bisa membantu anda dalam mengasuransikan motor anda seharga 3.5% dari harga OTR motor + Rp. 21,000 biaya administrasi.

Perusahaan asuransi yang kami tawarkan adalah Jaya Proteksi dan berlaku untuk 1 tahun.

Asuransi dari Jaya Proteksi adalah TLO (Total Loss Only) dan berlaku untuk:

1. Pencurian
2. Penodongan
3. Huru hara
4. Hipnotis
5. Perampasan
6. Kecelakaan yang menyebabkan estimasi kerusakan motor hingga 80%


Jumat, 18 Maret 2016

TUGAS SOFTSKIL TERAPAN KOMPUTER PERBANGKAN. KESEHATAN BANK CAMELS


6.TINGKAT KESEHATAN BANK (CAMELS)

Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya. 
Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan. Perkembangan metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank. 

Untuk hal tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.6/ 23 /DPNP Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui Penilaian Kuantitatif dan atau Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor Capital, Asset Quality, Management, earning, liquidity dan sensitivity to market risk yang disingkat 
CAMELS. Penilaian terhadap faktor tersebut secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:
 1. Permodalan (Capital); Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: 
a. kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah; 
b. kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank. 

2. Kualitas Aset (Asset Quality); Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: 

a. kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP); 
b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.

3. Manajemen (Management); Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko;
b. kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.

4. Rentabilitas (Earning); Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
b. perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.

5. Likuiditas (Liquidity); Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: 

a. rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan;
b. kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.

6. Sensitivitas Terhadap Risiko Pasar (Sensitivity To Market Risk) Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar;
b. kecukupan penerapan manajemen risiko pasar. Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating) sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan;
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin; c. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif;
d. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
e. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.


Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ


6.TINGKAT KESEHATAN BANK (CAMELS) Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya. Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan. Perkembangan metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank. Untuk hal tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.6/ 23 /DPNP Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui Penilaian Kuantitatif dan atau Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor Capital, Asset Quality, Management, earning, liquidity dan sensitivity to market risk yang disingkat CAMELS. Penilaian terhadap faktor tersebut secara umum dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Permodalan (Capital); Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: a. kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah; b. kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank. 2. Kualitas Aset (Asset Quality); Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: a. kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP); b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah. 3. Manajemen (Management); Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: a. kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko; b. kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya. 4. Rentabilitas (Earning); Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: a. pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank; b. perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional. 5. Likuiditas (Liquidity); Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: a. rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan; b. kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan. 6. Sensitivitas Terhadap Risiko Pasar (Sensitivity To Market Risk) Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: a. kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar; b. kecukupan penerapan manajemen risiko pasar. Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang dinilai. Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating) sebagai berikut: a. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan; b. Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin; c. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif; d. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya. e. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya. Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ

Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ

Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZv
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ

Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ

Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ