Pengertian Sumber – Sumber Dana Bank
Sumber – sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga keuangan di mana kegiatan sehari-harinya adalah bergerak di bidang keuangan, maka sumber-sumber dana juga tidak terlepas dari bidang keuangan.[3]
B. Jenis Sumber-Sumber Dana Bank
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Sumber dana yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana dari modal sendiri. Pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
a. Setoran modal dari pemegang saham
Dalam hal ini pemilik saham lam dapat menyetor dana tambahan atau membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan.
b. Cadangan-cadangan bank
Maksudnya ada cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c. Laba bank yang belum dibagi
Merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain. Kerugiannya adalah waktu yang diperlukan untuk memperoleh dana dalam jumlah besar memerlukan waktu yang relatif lebih lama. Hal ini disebabkan untuk melakukan penjualan saham bukanlah hal yang mudah.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi suatu bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mempu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah dibandingkan dengan sumber lainnya. Pencarian dan dari sumber dana ini paling dominan asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya, menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit.[4]
Kegiatan penghimpunan dana ini dibagi ke dalam 3 jenis yaitu:
a. Simpanan Giro (Demand Deposit)
UU Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa giro adalh simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pemerintah pembayaran atau dengan cara pemindahbukuan.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat disamakan dengan itu.
Penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahanbukuan).
Jenis-jenis sarana penarikan dana di rekening giro:
1. Cek (Cheque)
Merupakan surat perintah tanpa syarat kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebtu, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atu kepada pemegang cek tersebut.
Jenis-jenis cek;
a. Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
b. Cek Atas Unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut.
c. Cek Silang
Jika suatu cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai.
d. Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 1 Mei 2011 Tuan Roy bermaksud mencairkan ceknya dimana cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2011.
e. Cek Kosong
Yaitu cek yang dananya tidak tersedia, contoh nasabah menarik cek 10 juta rupiah tetapi dana yang tersedia di rekening giro hanya 5 juta rupiah.
2. Bilyet Giro (BG)
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lain.
3. Alat Pembayaran Lainnya
Adalah surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain.[5]
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tetentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Contoh, dalam hal frekuensi penarikan, apakah 2 kali seminggu atau setiap hari atau mungkin setiap saat.
Alat-alat penarikan tabungan yaitu:
1. Buku Tabungan
Yaitu buku dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi.
2. Slip Penarikan
Merupakan formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Slip penarikan ini biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
3. Kuitansi
Merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan, di mana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang dan tanda tangan penarik.
4. Kartu yang terbuat dari plastik
Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik bank maupun di mesin Automated Teller Machine(ATM).[6]
c. Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menurut UU No.10 tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.
Jenis-jenis Deposito yang ada di Indonesia:
1. Deposito Berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga.
Bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo (jangka waktu) sesuai jangka waktunya, baik ditarik tunai maupun non tunai dan dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.
2. Sertifikat Deposito
Merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, 12 dan 12 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, baik tunai maupun non tunai.
3. Deposito on Call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan).
Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call, sebelum deposito on call dicarikan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung perbulan dan biasanya untuk menentukan bunga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.[7]
Simpanan giro merupakan dana murah bagi bank, karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah dibandingkan dengan simpanan tabungan dan simpanan deposito. Sedangkan simpanan tabungan dan simpanan deposito disebut dana mahal, hal ini disebabkan bunga yang dibayar kepada pemegangnya relatif lebih tinggi, dibandingkan dengan jasa giro.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan sumber dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.[8] Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
b. Pinjaman antar bank (Call money) biasanaya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh perbankan dari pihak luar negeri.
d. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.[9]
C. Fungsi Sumber Dana Bagi Bank
a. Sebagai alat pembayaran kegiatan usahanya.
Dana yang dihimpun memiliki karakteristik yang berbeda baik dari jangka waktu maupun harga (tingkat bunga) maupun cara penarikannya. Identifikasi terhadap sensitifitas dan jangka waktu yang akan memudahkan bank dalam mengendalikan sumber dana melaluimaturity gap dan interest gap yang diinginkan bank. Alokasi dana tersebut diperuntukkan sebagai berikut:
1. Demand Depost hanya untuk membiayai kebutuhan dana jangka pendek seperti primary reserve, secondary reserve serta kredit jangka pendek.
2. Saving Deposit hanya untuk membiayai kebutuhan penanaman jangka pendek berupaprimary reserve dan kredit jangka panjang.
3. Time Deposit hanya untuk membiayai secondary reserve, kredit jangka menengah dan surat berharga.
4. Capital Deposit hanya dapat dipakai untuk membiayai kredit jangka panjang, perdagangan surat berharga dan aktiva tetap.
b. Dana berfungsi sebagai sumber likuiditas bank.
Dana yang dihimpun selain untuk membiayai kegiatan usahanya yang bersifat produktif, juga untuk memelihara likuiditas bank. Pemeliharaan likuiditas bisa dicermati dari dana yang ditempatkan pada kas atau giro wajib (giro BI) atau bahkan pada secondary reserveberupa marketable security berjangka pendek. Semakin banyak sumber dana yang ditempatkan pada pos-pos tersebut, maka semakin likuid bank yang bersangkutan, sebaliknya semakin mengecil dana yang ditempatkan pada pos tersebut mengindikasikan likuiditas bank yang bersangkutan relatif tetap.
c. Sebagai tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap bank yang bersangkutan.
Volume dana pihak ketiga dapat dijadikan indikasi tingkat kepercayaan masyarakat pada bank yang bersangkutan. Semakin tinggi volume dana pihak ke tiga mengindikasikan bahwa masyarakat relatif percaya kepada bank yang bersangkutan. Sebaliknya bila volume dana pihak ketiga semakin mengecil maka mengindikasikan masyarakat semakin tidak percaya pada bank tersebut. Memang ada bank yang tertalu money center, artinya terlalu mengandalkan sumber dana pasar uang. Namun terlalu fokus pencarian dana ke pasar uang juga terlalu beresiko. Oleh karena itu sumber dana pihak ketiga yang relatif kecil tetap pertanda bahwa bank tersebut memang kurang mendapat kepercayaan masyarakat atau calon deposan.[10]
Sumber: http://myrealblo.blogspot.co.id/2015/11/akuntansi-perbankan-sumber-dana-bank.html