6.TINGKAT KESEHATAN BANK (CAMELS)
Kesehatan atau kondisi keuangan dan
non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik,
pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa Bank, Bank Indonesia
selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya.
Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan. Perkembangan metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank.
Untuk hal tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.6/ 23 /DPNP Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui Penilaian Kuantitatif dan atau Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor Capital, Asset Quality, Management, earning, liquidity dan sensitivity to market risk yang disingkat
CAMELS. Penilaian terhadap faktor tersebut secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Permodalan (Capital); Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah;
b. kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2. Kualitas Aset (Asset Quality); Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. Manajemen (Management); Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko;
b. kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
4. Rentabilitas (Earning); Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
b. perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
5. Likuiditas (Liquidity); Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan;
b. kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
6. Sensitivitas Terhadap Risiko Pasar (Sensitivity To Market Risk) Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar;
b. kecukupan penerapan manajemen risiko pasar. Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating) sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan;
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin; c. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif;
d. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
e. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan. Perkembangan metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank.
Untuk hal tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.6/ 23 /DPNP Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui Penilaian Kuantitatif dan atau Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor Capital, Asset Quality, Management, earning, liquidity dan sensitivity to market risk yang disingkat
CAMELS. Penilaian terhadap faktor tersebut secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Permodalan (Capital); Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah;
b. kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2. Kualitas Aset (Asset Quality); Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. Manajemen (Management); Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko;
b. kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
4. Rentabilitas (Earning); Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
b. perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
5. Likuiditas (Liquidity); Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan;
b. kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
6. Sensitivitas Terhadap Risiko Pasar (Sensitivity To Market Risk) Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar;
b. kecukupan penerapan manajemen risiko pasar. Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating) sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan;
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin; c. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif;
d. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
e. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
6.TINGKAT KESEHATAN
BANK (CAMELS) Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank
merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola
(manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa Bank, Bank Indonesia selaku
otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya. Kondisi Bank tersebut dapat
digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bank
dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan
yang berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri perbankan,
terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan
meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur
risiko Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil
risiko Bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara
keseluruhan. Perkembangan metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa
bersifat dinamis sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan Bank harus
diatur kembali agar lebih mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di
waktu yang akan datang. Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi
penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan
penambahan faktor penilaian. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian
kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam
menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank
Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan
implementasi strategi pengawasan Bank. Untuk hal tersebut Bank Indonesia
telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 dan Surat
Edaran Bank Indonesia No.6/ 23 /DPNP Tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum. Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian
kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau
kinerja suatu Bank melalui Penilaian Kuantitatif dan atau Penilaian
Kualitatif terhadap faktor-faktor Capital, Asset Quality, Management,
earning, liquidity dan sensitivity to market risk yang disingkat CAMELS.
Penilaian terhadap faktor tersebut secara umum dapat diuraikan sebagai
berikut : 1. Permodalan (Capital); Penilaian terhadap faktor permodalan
meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: a.
kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta
kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah; b. kemampuan
Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan,
rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada
sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk
meningkatkan permodalan Bank. 2. Kualitas Aset (Asset Quality);
Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut: a. kualitas aktiva produktif,
konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif
bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif
(PPAP); b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review)
internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif
bermasalah. 3. Manajemen (Management); Penilaian terhadap faktor
manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko; b. kepatuhan
Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia
dan atau pihak lainnya. 4. Rentabilitas (Earning); Penilaian terhadap
faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut: a. pencapaian return on assets (ROA), return on equity
(ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank; b.
perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan
prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba
operasional. 5. Likuiditas (Liquidity); Penilaian terhadap faktor
likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut: a. rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch,
kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi
pendanaan; b. kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets
and liabilities management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan
stabilitas pendanaan. 6. Sensitivitas Terhadap Risiko Pasar (Sensitivity
To Market Risk) Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko
pasar meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: a.
kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat
fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar; b. kecukupan
penerapan manajemen risiko pasar. Untuk penetapan peringkat setiap
komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan
indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan
mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan
signifikansi dari setiap komponen yang dinilai. Berdasarkan hasil
penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit
(composite rating) sebagai berikut: a. Peringkat Komposit 1 (PK-1),
mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan; b.
Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan
mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri
keuangan namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat
segera diatasi oleh tindakan rutin; c. Peringkat Komposit 3 (PK-3),
mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa
kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila
Bank tidak segera melakukan tindakan korektif; d. Peringkat Komposit 4
(PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif
terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan
atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari
kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak
dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan
yang membahayakan kelangsungan usahanya. e. Peringkat Komposit 5 (PK-5),
mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif
terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan
serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZv
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZv
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
KABAR BAIK! KABAR BAIK!
BalasHapusUntuk mengenalkan diri dengan benar,
Ibuku SUSAN dari [SUSAN BOWMAN LOAN COMPANY]
Saya adalah pemberi pinjaman pribadi, perusahaan saya memberikan pinjaman segala jenis dengan suku bunga 2% saja. Ini adalah kesempatan finansial di depan pintu Anda, terapkan hari ini dan dapatkan pinjaman cepat Anda.
Ada banyak di luar sana yang mencari peluang atau bantuan keuangan di seluruh tempat dan tetap saja, tapi mereka tidak dapat mendapatkannya. Tapi ini adalah kesempatan finansial di depan pintu Anda dan dengan demikian Anda tidak bisa melewatkan kesempatan ini.
Layanan ini membuat individu, perusahaan, pelaku bisnis dan wanita.
Jumlah pinjaman yang tersedia berkisar dari jumlah pilihan Anda untuk informasi lebih lanjut hubungi kami melalui email:
Susanbowmanloancompany@gmail.com